bandungbaratkab.bnn.go.id, Bandung Barat.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat terus melakukan perang melawan narkoba melalui pemberantasan penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat-obatan di Kp Cipta karya rt 8 rw 7 desa laksana mekar kec padalarang kabupaten bandung Barats. Barang Bukti yang diamankan yaitu 196 butir obat keras jenis HEXIMER dan 86 butir Obat keras jenis Tramadol.
Berdasarkan Informasi dari masyaraka bahwa sering terjadi penyalahgunaan obat keras jenis Hexymer dan Tramadol, Tim Pemberantasan BNNK Bandung Barat melakukan penyelidikan di daerah Kp Cipta karya rt 8 rw 7 desa laksana mekar kec padalarang kabupaten bandung Barat. Setelah dilakukan pemantauan di lapangan, petugas berhasil mengamankan 2 (dua ) orang penyalahguna, dengagn barang bukti obat keraas sebanyak 6 butir heximer, dari keterangan terperiksa, mereka mendapatkan narkoba jenis obat tersebut dari sebuah warung yang berada di Kp Cikandang Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.
Tim Pemberantasan BNNK Bandung Barat kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang sebagai Tersangka pengedar dengan total barnag bukti berupa 268 butir obat keras jenis heximer, 254 Kapsul obat keras jenis Tramadol , dan 78 butir obat keras jenis Trihex dan Uang hasil penjualan di TKP kedua, Kp Cikandang Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.
Kegiatan Pengembangan kasus dilaksanakan oleh Tim Pemberantasan di TKP ketiga untuk melakukan pencarian penjual barang yang menggunakan kendaraan roda dua, akan tetapi pada saat akan diamankan, terlapor melarikan diri dan membuang satu buah tas pinggang yang didalamnye berisi obat keras jenis tramadol sebanyak 86 butir, dan obat keras jenis heximer sebanyak 1010 butir.
Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Kabupaten Bandung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan juga melaksanakan pemeriksaan urine dan juga melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas dilakukan secara marathon guna kebutuhan dan melimpahkan Kedua pelaku Penyalahguna ke seksi Rehabilitasi untuk dilakukan Asesment medis serta dilanjutkan dengan proses rehabilitasi, sedangkan kedua Pengedar obat keras diserahkan ke Polres CIimahi untk di Proses Hukum lebih lanjut.
Kegiatan ini juga dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan, jaga jarak, dan memakai masker sesuai standard protocol Kesehatan Covid-19.
#BersihNarkobaBersihCovid
#WarOnDrugs
#rehabilitasigratis
#indonesiabersihnarkoba
#jawabaratbersinar
#kbbbersinar