Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Wilayah Kabupaten Bandung Barat rawan akan peredaran dan penyalahgunaan nakoba terutama di kawasan utara. Di kawasan ini khususnya di Kecamatan Lembang, Parongpong dan Cisarua dimungkinkan terjadinya peredaran gelap narkoba karena terdapat banyak tempat hiburan dan sejenisnya, hotel dan sejenisnya, namun pengawasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika belum optimal karena keterbatasan unsur Satnarkoba Polres Cimahi dan tidak adanya BNN Kabupaten Bandung Barat.

Wilayah Kabupaten Bandung Barat rawan penyelundupan narkoba. Meskipun Kabupaten Bandung Barat tidak mempunyai laut, pantai, pelabuhan, tetapi sangat dimungkinkan dijadikan wilayah pelintasan mafia dan dekat dengan bandara Husen Sastranegara di Kota Bandung. Sebagian orang asing yang mau ke wilayah Australia dimungkinkan melewati Kabupaten Bandung Barat bagian selatan kemudian masuk Garut/Cianjur untuk kemudian menggunakan kapal ke Australia.

Kabupaten Bandung Barat memiliki jumlah penduduk lebih dari 1,5 juta jiwa. Apabila merujuk kepada hasil riset BNN-Universitas Indonesia tahun 2011 bahwa setiap penduduk di sebuah wilayah, sekitar 2,2% diperkirakan menjadi korban narkoba (dari yang ringan sampai berat) sehingga di Kabupaten Bandung Barat “diestimasikan” 33.000 orang korban narkoba dalam pemahaman dari kategori pengguna ringan sampai berat. Apabila dilihat dari jumlah penduduk, Kota Cimahi yang telah dibentuk BNN Kota Cimahi, Penduduknya 1/3 lebih sedikit dibanding penduduk Labupaten Bandung Barat, jumlah kecamatan di Kota Cimahi hanya 3 kecamatan dengan luas wilayah seluruhnya 40,2 km2 sedangkan Kabupaten Bandung Barat terdiri dari 16 kecamatan dengan luas wilayah seluruhnya 1.305,77 km2.

Dengan segala kondisi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat khususnya mengenai rawannya peredaran dan penyalahgunaan narkoba maka Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengajukan Usulan Pembentukan BNN Kabupaten Bandung Barat kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, maka berdasarkan surat Bupati Bandung Barat Nomor: 400/1227-BKD/2015 tanggal 22 September 2015 mengusulkan Pembentukan BNN Kabupaten Bandung Barat yang diajukan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.

Setelah diadakan assesmen oleh pihak Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, maka Pihak Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia mengusulkan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menyetujui pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat berdasarkan surat Nomor: B/2639/M.PANRB/7/2016 tanggal 25 Juli 2019.

Setelah adanya surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia maka Bupati Bandung Barat menindaklanjuti dengan memberikan surat Dukungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Terhadap Pembentukan Instansi Vertikal Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat maka terbentuklah Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat yang berlokasi di Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Gedung D Lantai I (satu) Jl. Raya Padalarang-Cisarua km 2 Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat. Personel yang di tempatkan di Badan Narkotika Nasional berdasarakan surat keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor: KEP/268/VIII/KA/KP.02.00/2016/BNN tanggal 31 Agustus 2016 perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Kepala Kantor di Jabat oleh Dra. Sam Norati Martiana dari Pemda Kabupaten Bandung Barat, pejabat struktural dan staf dari Pemda Kabupaten Bandung Barat dan Organik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.

Demikianlah sejarah singkat tentang terbentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat.

Sejarah BNN Kab. Bandung Barat

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel