
bandungbaratkab.bnn.go.id, Bandung Barat.
Dalam rangka rekomendasi perpanjangan izin Klinik Pratama BNNK Bandung Barat, Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat melaksanakan kegiatan visitasi yang dilaksanakan pada Kamis 6 Maret 2025. Izin Klinik merupakan izin yang dibutuhkan untuk fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka memberikan pelayanan medis dasar dan atau spesifik baik yang dimiliki pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat. Berdasarakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2014 masa berlaku izin operasional klinik adalah 5 tahun.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat sebagai pemberi rekomendasi terlebih dahulu melakukan pengecekan persyaratan. Kegiatan visitasi ini merupakan tahapan lanjutan setelah dilaksanakan verifikasi persyaratan. Surat izin ini tentunya sangat penting bagi Klinik Pratama BNNK Bandung Barat dalam rangka memberikan legalitas, adanya pelayanan Klinik Pratama.
Dalam kegiatan ini Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat yang dipimpin oleh Firman Wiguna, SKM., MM.Kes Bersama Tim Visitasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat yang terdiri dari :
– Contessa
– Ari Khoeriyah
– Ria Marleni
– Nirwa Aprisa
– Diki Purnama
– Nur Hilalia
– Fajar Muharom
Adapun dalam proses visitasi ini dilakukan beberapa kegiatan dengan membagi tim menjadi beberapa kelompok untuk melaksanakan, Rekomendasi untuk persyaratan perpanjangan izin klinik pada OSS akan dikeluarkan setelah perbaikan selesai dikirimkan kembali ke Tim Kerja Fasyankes.
Setelah dilakukan seluruh rangkaian kegiatan, Ketua Tim Visitasi menyampaikan beberapa evaluasi, rekomendasi dan kesimpulan terkait permohonan izin dan memberikan saran serta masukan konstruktif dari tim visitasi agar klinik dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik.
#BNNKBB
#INDONESIABERSINAR
#humasbnnkbb