Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok BNN

Kedudukan :
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat adalah Instansi vertikal yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung  Barat dipimpin oleh seorang Kepala

Tugas :

  1. Melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten Bandung Barat;
  2. Melaksanakan hubungan kerjasama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten Bandung Barat;
  3. Melakukan penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan tata persuratan, urusan rumah tangga, kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi, hubungan masyarakat, bantuan hukum dan kerja sama, evaluasi, dan penyusunan laporan BNN Kabupaten Bandung Barat;
  4. Melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi dalam wilayah Kabupaten Bandung Barat;
  5. Melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan dalam rangka pemetaan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Selain tugas sebagaimana diatas, BNN Kabupaten Bandung Barat juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan Nasional mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

Fungsi :

  1. Pelaksanakan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dalam wilayah Kabupaten Bandung Barat;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasandalam wilayah Kabupaten Bandung Barat ;
  3. Pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kabupaten Bandung Barat;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan kerj sama P4GN dengan instansi terkait  dalam wilayah Kabupaten Bandung Barat;
  5. Pelaksanaan administrasi BNN Kabupaten Bandung Barat;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNN Kabupaten Bandung Barat.
  7. Melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi dalam wilayah Kabupaten Bandung Barat;
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel