Skip to main content
PemberantasanBerita Kegiatan

Tim Asesmen Terpadu (TAT) Penyalahgunaan Narkotika

Dibaca: 1365 Oleh 12 Nov 2021November 19th, 2021Tidak ada komentar
Tim Asesmen Terpadu (TAT) Penyalahgunaan Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

bandungbaratkab.bnn.go.id, Bandung Barat.
­Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat kembali melaksanakan kegiatan Asesmen Terpadu (TAT) Penyalahgunaan Narkotika dalam menangani permasalahan narkotika yang ada di masyarakat khususnya di wilayah Kabupatne Bandung Barat, adapun tujuan dilaksanakan TAT yaitu untuk mengetahui keterlibatan pelaku dalam Jaringan Tindak Pidana Narkotika dan Lama pemakaian dalam menyalahgunakan Narkotika.
Tim Asesmen Terpadu (TAT) Penyalahgunaan Narkotika Tim Asesmen Terpadu (TAT) Penyalahgunaan Narkotika
Kegiatan Asesment tersebut dilaksanakan di Gedung BNNK Bandung Barat pada hari Jumat, 12 November 2021 dengan tersangka sebanyak 1 orang Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dari Polres Cimahi. Kegiatan asesmen tersebut, dilakukan dengan melibatkan para peserta yang terdiri dari Penanggung Jawab Kegiatan yaitu Kepala BNN Kabupaten Bandung Barat selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu AKBP  M. Yulian S, S.H., M.Si.. juga menghadirkan Tim Hukum dari BNNK Bandung Barat yaitu Kepala seksi Pemberantasan Rheina Ardya Putra, S.H., M.H., dan dalam kegiatan turut hadir juga Tim Hukum Kejaksaan Negeri Balebandung Dawin Sofian Gaja, S.H., Sedangkan dari Tim Hukum Polres Cimahi hadir Kasubnit I Satresnarkoba  Agustin Firmansyah M , dan dalam kegiatan TAT tersebut hadir juga tim medis yaitu Perwakilan Dokter BNNK Bandung Barat dr. Irfan Fakhrial yang bertugas untuk memantau dan mengetahui kesehatan fisik dari tersangka.

Tim Asesmen Terpadu (TAT) Penyalahgunaan Narkotika Tim Asesmen Terpadu (TAT) Penyalahgunaan Narkotika
Tim TAT bertugas untuk menerbitkan Rekomendasi Proses hukum lanjut kepada tersangka dan juga memberikan rekomendasi agar bisa melaksanakan rehabilitasi rawat inap karena di diagnosa F.15 (Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansi). Proses rehabilitasi dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan bagi tersangka, dan dalam kegiatan tersebut juga disampaikan bahwa Tersangka memiliki riwayat penggunaan zat Methamphetamin (Sabu), diketahui juga bahwa tersangka tidak memiliki indikasi keterlibatan dengan jaringan peredara gelap narkotika, dan tergolong Pecandu Narkotika. Tersangka dapat Menjalankan Proses Rehabilitasi, berdasarkan Putusan Hakim sesuai Fakta hukum yang ada saat pesidangan, dan Tim Hukum juga sependapat untuk  memutuskan  yang bersangkutan dapat diberikan perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi rawat inap di rumah sakit , atau Lembaga Rehabilitasi.
Tim Asesmen Terpadu (TAT) Penyalahgunaan Narkotika Tim Asesmen Terpadu (TAT) Penyalahgunaan Narkotika
Kegiatan ini juga dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan, jaga jarak, dan memakai masker sesuai standard protocol Kesehatan Covid-19.
#BersihNarkobaBersihCovid
#WarOnDrugs
#rehabilitasigratis
#indonesiabersihnarkoba
#jawabaratbersinar
#kbbbersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel