Skip to main content
PemberantasanBerita Kegiatan

Tim Asesmen Terpadu (TAT) Penyalahgunaan Narkotika BNNK Bandung Barat

Dibaca: 576 Oleh 07 Okt 2021November 16th, 2021Tidak ada komentar
Tim Asesmen Terpadu (TAT) Penyalahgunaan Narkotika BNNK Bandung Barat
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

bandungbaratkab.bnn.go.id, Bandung Barat
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat melaksanakan kegiatan  Tim Asesmen Terpadu (TAT) Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja kepada 1 orang tersangka dari Polres Cimahi, kegiatan yang berlangsung di Gedung Kantor BNNK Bandung Barat Kamis, 07 Oktober 2021 dilaksanakan dengan dihadiri beberapa perwakilan instansi, diantaranya dari BNNK Bandung Barat , Tim Hukum yaiitu Kepala seksi Pemberantasan BNNK Bandung Barat Rheina Ardya Putra, S.H., M.H.. , Tim Hukum Kejaksaan Negeri Balebandung Dawin Sofian Gaja, S.H. ,Tim Hukum Polres Cimahi Kasubnit I Satresnarkoba  Agustin Firmansyah M , Tim Medis Perwakilan Dokter BNNK Bandung Barat dr. Suci Rayan Sari , Tim Penghantaran dan ADM 2 Anggota BNN Kabupaten Bandung Barat.

Tim Asesmen Terpadu (TAT) Penyalahgunaan Narkotika BNNK Bandung Barat Tim Asesmen Terpadu (TAT) Penyalahgunaan Narkotika BNNK Bandung Barat
Penanggung Jawab Kegiatan yaiatu Kepala BNN Kabupaten Bandung Barat  AKBP  M. Yulian S, S.H., M.Si. dan juga selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu, mengharpkan pelaksanaan kegiatan TAT Penyalahgunaan Narkoba menjadi solusi yang baik guna mengatasi permasalahan Narkoba, guna mendukung strategi Pencegahan dan Pemberantasan dan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Tersangka memiliki riwayat penggunaan zat THC (ganja), dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan jaringan, dan tergolong Pecandu Narkotika. Tersangka dapat Menjalankan Proses Rehabilitasi, berdasarkan Putusan Hakim sesuai Fakta hukum yang ada saat pesidangan.
Tim Asesmen Terpadu (TAT) Penyalahgunaan Narkotika BNNK Bandung Barat Tim Asesmen Terpadu (TAT) Penyalahgunaan Narkotika BNNK Bandung Barat
Proses hukum lanjut yag dilaksanakan menghasilkan rekomendasi untuk melaksanakan rehabilitasi rawat inap dengan diagnosa F.16 (Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan halusinogenika). Proses rehabilitasi dapat  dilakukan setelah adanya putusan pengadilan.
Tim Asesmen Terpadu (TAT) Penyalahgunaan Narkotika BNNK Bandung Barat
Tim Hukum juga sependapat dan memutuskan  bahwa yang bersangkutan dapat diberikan perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi rawat inap di rumah sakit, atau Lembaga Rehabilitasi  Agar mendapatkan proses pemulihan pecandu narkoba yang berdasarkan kepada Putusan Hakim sesuai Fakta hukum yang ada saat pesidangan.

Kegiatan ini juga dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan, jaga jarak, dan memakai masker sesuai standard protocol Kesehatan Covid-19.
#BersihNarkobaBersihCovid
#WarOnDrugs
#rehabilitasigratis
#indonesiabersihnarkoba
#jawabaratbersinar
#kbbbersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel