Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatBerita KegiatanBerita Utama

Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika (Tes Urin) dan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Bawaslu Kab. Bandung Barat

Dibaca: 12 Oleh 27 Okt 2022Desember 5th, 2022Tidak ada komentar
Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika (Tes Urin) dan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Bawaslu Kab. Bandung Barat
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

bandungbaratkab.bnn.go.id, Bandung Barat.
Angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sangat memprihatinkan, Pemberantasan narkoba harus dimulai dari diri kita sendiri, jika kita sudah berhasil membentengi diri untuk tidak menjadi pengguna narkoba, tidak menutup kemungkinan kita bisa mempengaruhi orang lain agar juga tidak menggunakan narkoba. Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba ini, karena program pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredarang Gelap Narkotika merupakan tanggung jawab bersama baik BNN, dan seluruh lembaga dan juga lapisan masyarakat, dalam hal ini BAWASLU Bandung Barat turut serta menciptakan pengawas pemilihan yang bersih dan bebas narkoba dengan melaksanakan test dan deteksi dini terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkoba dikalangan pengawas pemilu, karena penyalahgunaan narkoba selain merugikan diri sendiri, juga merugikan negara, yang mengakibatkan menurunkan kinerja dan produktivitas.
Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika (Tes Urin) dan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Bawaslu Kab. Bandung Barat Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika (Tes Urin) dan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Bawaslu Kab. Bandung Barat
Kamis, 27 Oktober 2022 BNNK Bandung Barat melaksanakan Kegiatan Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika (Tes Urin) dan Penandatanganan Nota Kesepahaman  kedua belah pihak antara BNN Kab. Bandung Barat dengan Bawaslu Kab. Bandung Barat tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika yang juga menjadi bagian dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) BNNK Bandung Barat Bersama Bawaslu, kegiatan yang dilaksanakan secara internal oleh  BAWASLU Kab. Bandung Barat dalam hal Pelaksanaaan Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika (Tes Urin) kepada 49 orang Panwaslu Kab. Bandung Barat diperoleh hasil deteksi dini narkotika negatif mengadung Methampietapine, Amphetaphine, Morphine, THC, Cocaine, dan Benzodiazepine.
Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika (Tes Urin) dan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Bawaslu Kab. Bandung Barat Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika (Tes Urin) dan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Bawaslu Kab. Bandung Barat
Kegiatan juga dilanjutkan dengan penandatanganan MoU kedua belah pihak, yang berlangsung di ruang Kantor BAWASLU Kab. Bandung Barat oleh Kepala BNNK Bandung Barat AKBP M. Yulian. S, S.H., M.Si Bersama dengan pihak Bawaslu Kab. Bandung Barat dan dalam kegiatan tersebut juga terlebih dahulu disampaikannya mengenai KIE bahaya penyalagunaan narkoba.
Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika (Tes Urin) dan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Bawaslu Kab. Bandung Barat
Kegiatan juga dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protocol Kesehatan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Corona(Covid-19).

#WarOnDrugs

#SpeedUpNeverLetUp

#BersihNarkobaBersihCovid

#BNNKBB

#PerangMelawanNarkoba

#humasbnnkbb

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel