
bandungbaratkab.bnn.go.id, Bandung Barat.
Pada hari Rabu, 19 Februari 2025, BNNK Bandung Barat menghadiri undangan kegiatan Kejaksaan Negeri Cimahi yang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 69 perkara tindak pidana. Tindak pidana tersebut diantaranya adalah tindak pidana kesehatan, narkotika, dan psikotropika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang di musnahkan terdiri dari :
1. 420,28 gram sabu
2. 619,72 gram Ganja
3. 1,7 kg tembakau sintetis
4. 11.889 butir obat terlarang (Tramadol, Riklona, dll.)
5. 3 butir ekstasi
6. Berbagai alat bukti lainnya (handphone, timbangan, alat hisap, dll.)
Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan agar memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Tindakan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sesuai Pasal 270 KUHAP dan UU Kejaksaan RI.
Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan tidak adanya perseptif dari masyarakat perihal barang bukti serta agar tuntasnya tindak pidana tersebut. Karena Komitmen untuk mewujudkan penegakan hokum adalah jangan menimbulkan perseptif tentang penyalahgunaan barang bukti yang ada dan masyarakat juga tidak melanggar hukum yang ada.
#BNNKBB
#humasbnnkbb
#INDONESIABERSINAR